SYARIAT ISLAM
Syariat Islam
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh
sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga
berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut
Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh
permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al
Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari
serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya
memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling
bertentangan.
Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa
derajat keasliannya, diantaranya adalah:
- Shaheh
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh
dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib
ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an,
merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah,
yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia.
Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam
setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan
kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi
merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk
bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu
putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan
setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau
tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam
ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para-para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam
surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah
memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil
ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika
terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya,
maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini
didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang
tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam
menjalani hidup beribadahnya kepada
Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut
sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk
dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam
al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al
Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'.
Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada,
sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan
darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan
sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat
Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri
secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak
diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak
berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada
ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas
ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat
Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia
kecuali diterima Ulil Amri
setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah
kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga
disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Referensi
1.
^ "...dan
Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan
manusia tiada mengetahui." (Saba' 34:28)
2.
^ "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan
di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah
memaafkan (kamu
Komentar
Posting Komentar